KESAHIHAN DALIL SHALAT TARAWIH 20 RAKAAT
Penulis: KH. M. Hanif Muslih, Lc
Penerbit: Al-Ridha Semarang
Harga: Rp 20.000
Sinopsis:
Pada masa Khulafa' Al-Rasyidin, tabi'in, tabi'ut-tabi'in dan ulama salaf tidak ada gejolak sedikitpun yang mempermasalahkan berapa rakaat mereka melakukan dan melaksanakan shalat tarawih, dengan penuh ketumakninahan dan kekhusyukan mereka mengerjakan shalat dengan dasar berapa mereka mampu untuk mengerjakan.
Akan tetapi kalau kita membaca komentar, baik yang ditulis Asy-Syaikh Muhammad Ali Al-Shabuny dalam kitabnya Al-Hadyu Al-Naby Al-Shahih fi Shalah Al-Tarawih dan juga Syaikh Athiyah Muhammad Saleem dalam kitabnya Al-Tarawih Aktsar min Alf Aam fi MAsjid Al-Naby saw atau mungkin dari ulama muta'akhirin menunjukkan adanya kecenderungan gejala atau fenomena yang mengkhawatirkan karena disini muncul saling menyalahkan, membid'ahkan antara yang mengerjakan 11 rakaat dengan yang 23 rakaat.
Pada Tahun 1993, pernah ada yang bertanya kepada penulis, "utama/afdhal manakah dalam mengerjakan shalat tarawih antara mengerjakan sunnah Rasulullah saw dan hasil ijtihad Umar ibn Khattab ra.?"
bertolak dari pertanyaan sederhana itulah penulis menulis buku ini. karena penulis khawatir, dengan jawaban yang sederhana akan menimbulkan jawaban yang menjerumuskan.
Penerbit: Al-Ridha Semarang
Harga: Rp 20.000
Sinopsis:
Pada masa Khulafa' Al-Rasyidin, tabi'in, tabi'ut-tabi'in dan ulama salaf tidak ada gejolak sedikitpun yang mempermasalahkan berapa rakaat mereka melakukan dan melaksanakan shalat tarawih, dengan penuh ketumakninahan dan kekhusyukan mereka mengerjakan shalat dengan dasar berapa mereka mampu untuk mengerjakan.
Akan tetapi kalau kita membaca komentar, baik yang ditulis Asy-Syaikh Muhammad Ali Al-Shabuny dalam kitabnya Al-Hadyu Al-Naby Al-Shahih fi Shalah Al-Tarawih dan juga Syaikh Athiyah Muhammad Saleem dalam kitabnya Al-Tarawih Aktsar min Alf Aam fi MAsjid Al-Naby saw atau mungkin dari ulama muta'akhirin menunjukkan adanya kecenderungan gejala atau fenomena yang mengkhawatirkan karena disini muncul saling menyalahkan, membid'ahkan antara yang mengerjakan 11 rakaat dengan yang 23 rakaat.
Pada Tahun 1993, pernah ada yang bertanya kepada penulis, "utama/afdhal manakah dalam mengerjakan shalat tarawih antara mengerjakan sunnah Rasulullah saw dan hasil ijtihad Umar ibn Khattab ra.?"
bertolak dari pertanyaan sederhana itulah penulis menulis buku ini. karena penulis khawatir, dengan jawaban yang sederhana akan menimbulkan jawaban yang menjerumuskan.
Tidak ada komentar